E. DARI PERSPEKTIF EKONOMI
Bahwa Susiwijono, Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai, menyatakan berulang kali tarif cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) mengalami kenaikan, namun tak jua mendorong kontribusinya terhadap penerimaan negara : "Dalam sejarah penerimaan bea cukai, MMEA hanya berkontribusi 0,4% dari total penerimaan atau tidak sebesar pendapatan cukai rokok.
Hal ini tercermin dari komposisi MMEA di penerimaan bea cukai yang tetap di kisaran angka itu meski tahun 2010 cukai MMEA sudah dinaikkan sekian kalinya".
Berdasarkan data, tarif jenis Etil Alkohol (EA) per liter untuk semua jenis golongan dalam negeri dan luar negeri Rp 20 ribu. Konsentrat mengandung EA Tarif per liter semua golongan, dalam negeri maupun impor Rp 100 ribu. Tarif cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol dengan kadar alkohol 0%-5% atau golongan A untuk dalam dan luar negeri Rp 11 ribu. Tarif golongan B per liter kadar alkohol 5%-20%, untuk dalam negeri Rp 30 ribu, sedangkan impor Rp 40 ribu. Sementara tarif golongan C per liter kadar alkohol lebih dari 20%, dalam negeri Rp 75 ribu dan impor Rp 130 ribu. Pendapatan cukai dalam RAPBN tahun 2016 ditargetkan sebesar Rp. 155.519,6 miliar, terdiri atas cukai hasil tembakau sebesar Rp148.855,9 miliar, cukai etil alkohol (EA) sebesar Rp171,2 miliar, dan cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebesar Rp 6.492,4 miliar (Rp. 6,4 T). Bila dibandingkan dengan Pendapatan Negara tahun 2016 sebesar Rp. 1.822 T, maka pendapatan yang di dapat dari cukai minuman beralkohol ini hanya sekitar 0,4% saja dari total pendapatan Negara, ini artinnya secara ekonomi, nilai cukai yg diperoleh TIDAK signifikan bagi Pendapatan Negara, namun signifikan menambah kerusakan.
Oleh karena itu, dilihat dari segi pendapatan yang dihasilkan dari cukai minuman beralkohol sama sekali tidak signifikan bagi pendapatan ekonomi.
MENGAPA PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL HARUS DITOLAK TOTAL?
A. BERDASARKAN PANDANGAN ISLAM.
B. MENURUT PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945.
C. MENURUT PANDANGAN AGAMA SELAIN ISLAM DI REPUBLIK INDONESIA
D. DARI PERSPEKTIF KESEHATAN.
E. DARI PERSPEKTIF EKONOMI.
F. DAMPAK SOSIAL YANG DITIMBULKAN.
G. ASPEK PARIWISATA.
KRITIK TERHADAP RUU PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL
SIKAP DAN USULAN FPI