D. DARI PERSPEKTIF KESEHATAN
Bahwa efek samping bagi orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol atau miras terbagi menjadi 2 (dua) yaitu berdasarkan jangka waktu dan kuantitas (jumlah) pemakaian.
A. Bahwa berdasarkan jangka waktu pemakaian terdapat juga terbagi menjadi 2 (dua) yaitu sebagai berikut ini :
A.1. Dalam Jangka Pendek :
− Mulut akan terasa kering;
− Pupil mata membesar;
− Jantung berdegup lebih kencang;
− Timbul rasa mual;
− Pada awalnya timbul kesulitan bernafas (untuk itu diperlukan sedikit udara segar);
− Selebihnya akan timbul perasaan seolah-olah kita menjadi hebat dalam segala hal;
− Segala perasaan malu menjadi hilang;
− Kepala terasa kosong, rileks dan "asyik/fly";
− Dalam waktu 4 sampai 6 jam setelah itu kita akan merasa sangat lelah dan tertekan;
A.2. Jangka Panjang :
Pemabuk atau pengguna alkohol dalam jangka panjang dapat terancam masalah kesehatan yang serius seperti radang usus, penyakit liver, dan kerusakan otak.
B. Berdasarkan berdasarkan kuantitas pemakaian terdapat juga terbagi menjadi 2 (dua) yaitu sebagai berikut ini :
B.1. Dalam jumlah yang kecil :
Menimbulkan perasaan relax
Cepat timbul rasa senang, rasa sedih dan kemarahan.
B.2. Bahwa jika dikonsumsi lebih banyak lagi, akan muncul efek merasa lebih bebas lagi mengekspresikan diri, tanpa ada perasaan terhambat menjadi lebih emosional (sedih, senang, marah secara berlebihan ) muncul akibat ke fungsi fisik motorik yaitu :
Cara berbicara menjadi cadel;
Pandangan menjadi kabur;
Sempoyongan;
Inkoordinasi motorik;
Tidak sadarkan diri;
Kemampuan mental mengalami hambatan;
Gangguan untuk memusatkan perhatian;
Daya ingat terganggu;
Bahwa menurut data World Health Organization (WHO) dan Kepolisian mengenai angka korban minuman beralkohol atau miras dari tahun ke tahun adalah sebagai berikut :
a. Tahun 1998 di Indonesia tercatat lebih dari 350.000 orang meninggal karena penyakit khronis akibat konsumsi alkohol.
b. Tahun 1999 - 2000, 58% angka kriminalitas terjadi ditenggarai akibat pengaruh minuman keras.
c. Pada tahun 2000 diinformasikan di Indonesia terdapat lebih dari 13.000 pasien penderita penyakit terkait alkohol.
d. Tahun 2001 tercatat 39 kasus kematian pada remaja karena Hepatitis B yang terkait erat dengan dampak pengkonsumsian alkohol (alcoholic cirrhosis, alcoholic cancer, chronic pancreas inflamation, and heart diseases) terjadi di Bali.
e. Tahun 2001 terdapat 50% dari total 65 kasus keracunan alkohol meninggal di Manado dan Minahasa.
f. Tahun 2008 tercatat lebih dari 40 kematian akibat keracunan alkohol (intoxicaty), ini merupakan dampak langsung dari penyalahgunaan alkohol. Di Surabaya 9 orang tewas di tiga lokasi berbeda setelah mengkonsumsi miras, 11 orang meninggal di Indramayu Jawa Barat, 14 orang meninggal di Merauke karena mengkonsumsi minuman keras jenis sopi yang dicampur infus dan minyak babi, sementara belasan korban tewas akibat miras lainnya tersebar di beberapa daerah seperti Pasuruan Jawa Timur, Deli Serdang, dan Jaya Pura.
g. Tahun 2010
20 korban tewas di Cianjur akibat menenggak minuman keras (miras). Sera (27), satu dari 5 orang korban pesta miras akhirnya meninggal di RSUD Cianjur.
Mei tahun 2010, 17 nyawa pemuda Cirebon melayang setelah meminum jenis miras yang mengandung alkohol murni. Korban tewas akibat keracunan miras jenis arak yang dicampur metanol bertambah menjadi 13 orang.
Agustus 2010, 13 orang meninggal dunia setelah menenggak minuman keras. di toko jamu selang beberapa jam setelah mereka minum, korban mulai berjatuhan. Dari hasil uji laboratorium bahwa minuman ginseng tersebut mengandung, pasta whisky, asem jawa, intisari, dan alkohol 70 persen.
Juni 2010 9 warga Semarang, Jawa Tengah, tewas akibat menenggak minuman keras dandDi beberapa bagian tubuhnya ditemukan lebam dan membiru.
11 orang warga di jagaraksa, Jakarta selatan tewas setelah menenggak minuman miras oplosan.
Di Bandung 2 orang meregang nyawa akibat kasus yang sama
Di Malang 3 orang tewas, 10 orang kritis.
Kemudian kematian 3 orang teknisi shukoi di Makasar.
63 warga Jawa Tengah tewas akibat meminum minuman keras.
Di Bekasi, jumlah korban minuman keras di Jatisampurna, Kota Bekasi 8 orang meninggal dunia karena keracunan minuman keras.
5 orang tewas dan tiga lainnya kritis setelah pesta minuman keras di sebuah acara pernikahan warga di Dusun Sumberasri, Desa Tumpak Oyot, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar.
5 orang warga RT 08, Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol Jakarta Barat dilaporkan tewas setelah menenggak minuman keras (miras) di bawah kolong jembatan Grogol.
Kasus lain sampai dengan 2015 yang disebabkan oleh minuman beralkoho sangat teramat banyak ( lihat catatan kepolisian Indonesia )
Bahwa untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kualitas sumber daya manusia Indonesia sebagai salah satu modal pembangunan nasional perlu dipelihara dan ditingkatkan secara terus-menerus, termasuk derajat kesehatannya.
Bahwa tujuan tersebut diatas ternyata didalam Ketentuan Pasal 46 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yaitu : “Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi masyarakat, diselenggarakan upaya kesehatan yang terpadu dan menyeluruh dalam bentuk upaya kesehatan perseorangan dan upaya kesehatan masyarakat”
Bahwa melanjutkan aturan yang ada pada ketentuan Pasal 46 UU Kesehatan maka kegiatan dalam penyelenggaran upaya kesehatan tersebut diatur
dalam Pasal 47 yang berbunyi sebagai berikut : “Upaya kesehatan diselenggarakan dalam bentuk kegiatan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan”Bahwa dari kegiatan yang terkandung dalam Ketentuan Pasal 47 yang paling EFEKTIF untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya adalah sebuah tindakan preventif (pencegahan).
Bahwa seluruh peraturan perundang-undangan, baik berupa UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keputusan Menteri, maupun Peraturan Daerah yang mengatur pengendalian bukan merupakan suatu tindakan preventif karena dengan adanya klasifikasi golongan dan tempat peredarannya justru menyebarluaskan penjualan Minuman Beralkohol, yang pada akhirnya tujuan dari Undang-undang Kesehatan mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tinginya menjadi tidak tercapai.
Bahwa berdasarkan uraian diatas maka seluruh peraturan perundang-undangan, baik berupa UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keputusan Menteri, maupun Peraturan Daerah yang mengatur pengendalian bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga sudah seharusnya :
DICABUT DAN DINYATAKAN TIDAK BERLAKU LAGI.
MENGAPA PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL HARUS DITOLAK TOTAL?
A. BERDASARKAN PANDANGAN ISLAM.
B. MENURUT PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945.
C. MENURUT PANDANGAN AGAMA SELAIN ISLAM DI REPUBLIK INDONESIA
D. DARI PERSPEKTIF KESEHATAN.
E. DARI PERSPEKTIF EKONOMI.
F. DAMPAK SOSIAL YANG DITIMBULKAN.
G. ASPEK PARIWISATA.
KRITIK TERHADAP RUU PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL
SIKAP DAN USULAN FPI