G. ASPEK PARIWISATA
Arief Yahya menambahkan, pertumbuhan positif itu terus berlanjut pada dua bulan berikutnya, yakni Juni dan Juli 2015, sehingga secara kumulatif pada Januari hingga Juli 2015 pertumbuhan kunjungan wisman ke Indonesia mencapai 2,69 persen.
Peningkatan jumlah kunjungan wisman tersebut terutama merupakan dampak dari diberlakukannya kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) bagi 30 negara serta gencarnya promosi Wonderful Indonesia di 18 negara. "Kebijakan BVK menjadi pendorong kunjungan wisman ke Indonesia," ungkapnya.
(Baca juga:
Kunjungan Wisman Pada Juli 2015 Meningkat).
Data Tahun 2013, jumlah kunjungan wisatawan asing ke Indonesia hanya sekitar 8,8 juta. Pada saat yang sama, Malaysia mencatatkan kunjungan wisatawan lebih dari 25 juta jiwa atau hampir tiga kali lipat dari jumlah turis asing yang berkunjung ke Indonesia.
Daya saing kinerja pariwisata Indonesia masih berada di bawah Brunei Darussalam, Malaysia, dan Singapura. Pariwisata Indonesia hanya lebih tinggi dari Vietnam, Filipina, dan Kamboja. Untuk tingkat dunia pada 2010, dari 139 negara, posisi Indonesia berada di urutan 74. Sedangkan Brunei Darussalam ada di posisi 67, Singapura 10, dan Malaysia 35. Untuk tingkat Asia Pasifik, dari 26 negara posisi Indonesia berada di urutan 13, Malaysia 7, dan Singapura di urutan teratas. Dengan demikian, untuk menarik wisatawan asing datang ke Indonesia, bukanlah dengan insentif minuman beralkohol, yaitu dengan menyediakan fasilitas maksiat bagi wisatawan yang berkunjung ke Indonesia. Pola piker ini harus diubah dan direvolusi secara mental. Factor yang menarik minat wisatawan dan meningkatkan angka wisatawan ke Indonesia harus diletakkan pada aspek managemen (pengelolan) kawasan tujuan wisata dan promosi tentang keunikan wisata Indonesia, bukan dengan membebaskan wisatawan mengonsumsi minuman beralkohol yang memabukan.
Selain itu juga, sebagai tamu, sudah sewajarnya wisatawan asing menghormati nilai nilai religius masyarakat Indonesia dan kedaulatan Negara Indonesia yang melalui proses legislasi melarang minuman beralkohol, sekali lagi, bukan kedaulatan yang harus digadaikan demi wisatawan, namun wisatwan asing wajib menghormati nilai nilai religious dan kedaulatan Negara tempat mereka berkunjung.
MENGAPA PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL HARUS DITOLAK TOTAL?
A. BERDASARKAN PANDANGAN ISLAM.
B. MENURUT PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945.
C. MENURUT PANDANGAN AGAMA SELAIN ISLAM DI REPUBLIK INDONESIA
D. DARI PERSPEKTIF KESEHATAN.
E. DARI PERSPEKTIF EKONOMI.
F. DAMPAK SOSIAL YANG DITIMBULKAN.
G. ASPEK PARIWISATA.
KRITIK TERHADAP RUU PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL
SIKAP DAN USULAN FPI