A. BERDASARKAN PANDANGAN ISLAM
Menurut Ajaran Islam
Bahwa di dalam Islam terdapat ketentuan hukum yang melarang mengkonsumsi minuman keras atau minuman beralkohol yang didasarkan pada Al-Qur’an dan Hadits, yang memiliki arti jika seorang muslim dan mukmin saja dilarang meminum miras apalagi memproduksi dan menjualnya, yaitu :
QS. Al-Baqarah : 219
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfa`at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa`atnya”
QS. An-Nisa' : 43
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan."
QS. Al-Maidah: 90
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
HR. Muslim : “Setiap minuman yang memabukkan adalah khamar dan setiap yang memabukkan adalah haram. Barang siapa minum khamar di dunia lalu ia mati dalam keadaan masih tetap meminumnya (kecanduan) dan tidak bertobat, maka ia tidak akan dapat meminumnya di akhirat (di surga)”
HR At-Thabrani, Ad-Daraquthni dan lainnya, dihasankan oleh Al-Albani :
“Khamr itu adalah induk keburukan (ummul khobaits) dan barangsiapa meminumnya maka Allah tidak menerima sholatnya 40 hari. Maka apabila ia mati sedang khamr itu ada di dalam perutnya maka ia mati dalam keadaan bangkai jahiliyah.”
oleh karena itu, seluruh peraturan perundang-undangan, baik berupa UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, Peraturan Menteri, maupun Peraturan Daerah yang harus mengatur
pelarangan total terhadap MINUMAN BERALKOHOL.
MENGAPA PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL HARUS DITOLAK TOTAL?
A. BERDASARKAN PANDANGAN ISLAM.
B. MENURUT PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945.
C. MENURUT PANDANGAN AGAMA SELAIN ISLAM DI REPUBLIK INDONESIA
D. DARI PERSPEKTIF KESEHATAN.
E. DARI PERSPEKTIF EKONOMI.
F. DAMPAK SOSIAL YANG DITIMBULKAN.
G. ASPEK PARIWISATA.
KRITIK TERHADAP RUU PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL
SIKAP DAN USULAN FPI