B. MENURUT PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Bahwa didalam praktek peraturan perundangan telah membuat klasifikasi minuman beralkohol dalam 3 (tiga) jenis yaitu : “Produksi minuman beralkohol hasil industri di dalam negeri dan berasal dari impor,
dikelompokkan dalam golongan-golongan sebagai berikut :
a) Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen);
b) Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) lebih dari 5 % (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen);
c) Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh persen).”
Bahwa produksi dan klasifikasi minuman beralkohol tersebut diatas bertentangan Pancasila sebagai Dasar Negara RI dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hal ini terlihat dari Isi Alinea ke-4 (empat) Pembukaan (Preambule) dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan sebagai berikut ini :
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”
Bahwa kemudian hal tersebut ditegaskan pada Batang Tubuh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu Ketentuan Pasal 29 Ayat (1) Amandemen Ke-4 (empat) menyatakan : “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”
Bahwa sebagai Negara yang berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa maka substansi atau muatan peraturan Perundang-unddangan yang mengatur produksi dan klasifikasi jenis minuman beralkohol sangat bertentangan dengan nilai-nilai Religi yang hidup dan terkandung didalam Pancasila dan UUD Tahun 1945 karena tidak satupun dari Agama yang ada di Indonesia membolehkan atau menghalalkan Minuman Beralkohol jenis apapun.
Bahwa oleh karena itu, seluruh peraturan perundang-undangan, baik berupa UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, Peraturan Menteri, maupun Peraturan Daerah harus mengatur pelarangan total terhadap MINUMAN BERALKOHOL kerena pelarangan tersebut sesuai dengan Pancasila dan UUD Tahun 1945.
MENGAPA PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL HARUS DITOLAK TOTAL?
A. BERDASARKAN PANDANGAN ISLAM.
B. MENURUT PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945.
C. MENURUT PANDANGAN AGAMA SELAIN ISLAM DI REPUBLIK INDONESIA
D. DARI PERSPEKTIF KESEHATAN.
E. DARI PERSPEKTIF EKONOMI.
F. DAMPAK SOSIAL YANG DITIMBULKAN.
G. ASPEK PARIWISATA.
KRITIK TERHADAP RUU PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL
SIKAP DAN USULAN FPI