A. FPI MENOLAK KERAS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG MELEGALISASI MINUMAN KERAS DALAM BENTUK APAPUN BAIK UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, PERATURAN PRESIDEN, KEPRES, PERMEN, MAUPUN PERDA.
B. FPI MEMINTA DPR BERSAMA PEMERINTAH MELARANG SECARA TOTAL PRODUKSI, DISTRIBUSI, PENJUALAN, MAUPUN KONSUMSI MINUMAN BERALKOHOL DI SELURUH WILAYAH HUKUM INDONESIA MELALUI BERBAGAI PERUNDANGAN BAIK UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, PERATURAN PRESIDEN, KEPRES, PERMEN, MAUPUN PERDA.
C. FPI MEMINTA PEMERINTAH MEMBERLAKUKAN HUKUM CAMBUK BAGI PELANGGAR UU LARANGAN BERALKOHOL AGAR MEMBERIKAN EFEK JERA KEPADA PEMAKAINYA.
Jakarta, 04 Februari 2016
Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Front Pembela Islam ( FPI )
KH. Ahmad Shabri Lubis, SPd.I
(Ketua Umum)
Munarman, SH
(Sekretaris Umum)
MENGAPA PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL HARUS DITOLAK TOTAL?
A. BERDASARKAN PANDANGAN ISLAM.
B. MENURUT PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945.
C. MENURUT PANDANGAN AGAMA SELAIN ISLAM DI REPUBLIK INDONESIA
D. DARI PERSPEKTIF KESEHATAN.
E. DARI PERSPEKTIF EKONOMI.
F. DAMPAK SOSIAL YANG DITIMBULKAN.
G. ASPEK PARIWISATA.
KRITIK TERHADAP RUU PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL
SIKAP DAN USULAN FPI