AWALNYA MENDAGRI AKAN MENCABUT PERDA MIRAS :
--------------
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri akan mencabut 3.266 peraturan daerah yang dianggap menghambat investasi dan pembangunan.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengakui bahwa di antara Perda tersebut, ada Perda berisi pelarangan terhadap minuman beralkohol.
Meski demikian, Tjahjo menampik pencabutan Perda-Perda itu bukan berarti pemerintah mendukung peredaran minuman beralkohol.
"(Perda) yang saya cabut itu karena mereka (pemerintah daerah) menyusun Perdanya bertentangan dengan peraturan dan perundangan," ujar Tjahjo saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (20/5/2016).
Perda pelarangan miras yang akan dicabut, antara lain Perda di Papua, Yogyakarta dan Nusa Tenggara Barat. (baca: Jokowi: Enggak Usah Dikaji, Hapus 3.000 Perda Bermasalah)
Peraturan yang dimaksud, yakni Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A.
Pemerintah ingin minuman beralkohol tidak dilarang sepenuhnya, melainkan hanya perlu diatur peredaran penjualannya. Perda-Perda itu akan berorientasi pada prinsip itu.
(baca: Pemerintah Targetkan 3.000 Perda Bermasalah Dibereskan Juni)
"(Perda) yang sudah ada kami perbaiki saja. Yang di daerah pariwisata tetap diatur, peredarannya dikendalikan. Cuma boleh di hotel, misalnya, tidak boleh dijual ke anak di bawah umur," ujar Tjahjo.
--------------
TETAPI SETELAH RAMAI DIBULLY OLEH MASYARAKAT NETIZEN YG MASIH SEHAT CARA BERFIKIRNYA IA PUN MENGKLARIFIKASI PERNYATAANNYA, "ITU BERITA FITNAH, JABATAN SAYA TARUHANNYA"
--------------
Semarang (SI Online) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengklarifikasi kabar pencabutan Perda Miras oleh pihaknya. Rencana pencabutan Perda Miras ini belakangan menuai gelombang protes dari masyarakat. “Tidak benar Kementerian Dalam Negeri minta pembatalan peraturan daerah berisi pelarangan terhadap minuman beralkohol,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo di Semarang, Sabtu (21/5/2016), seperti dikutip Okezone.com.
Tjahjo dengan tegas menyatakan bahwa semua daerah perlu memiliki peraturan daerah berisi pelarangan terhadap minuman beralkohol mengingat peredaran minuman keras sudah membahayakan masyarakat dan generasi muda khususnya.
"Jabatan saya sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) saya pertaruhkan kalau saya sampai melarang Perda Pelarangan Minuman Keras. Itu berita fitnah," kata Tjahjo yang juga alumnus Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang.
Lebih lanjut Tjahjo menekankan bahwa penjelasannya itu sekaligus meluruskan isu yang berkembang dari pemberitaan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencabut Perda tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol di Daerah (Perda Pelarangan Minuman Keras).
Perda Pelarangan Minuman Keras, lanjut Tjahjo, prinsipnya harus diberlakukan di semua daerah dengan konsisten, benar penerapan dan pencegahannya, serta penindakan oleh daerah. Apalagi, minuman keras juga menjadi pemicu kejahatan.
Di Papua, misalnya, Kemendagri mendukung kebijakan Gubernur Papua untuk memberlakukan Perda Pelarangan Minuman Keras dengan konsisten.
Tjahjo mengungkapkan bahwa relatif banyak perda yang berisi larangan minuman keras yang masih tumpang-tindih, kemudian Kemendagri meminta daerah yang bersangkutan untuk menyinkronkan kembali perda tersebut. Begitu pula, koordinasinya dengan aparat keamanan harus terjaga agar Perda Pelarangan Minuman Keras bisa efektif, termasuk pelarangan pembuatan dan peredarannya.
----------------
JADI, MENDAGRI MENGANGGAP KOMPAS DOT COM SUDAH MENYEBARKAN BERITA FITNAH. HEHEHE... JERUK MAKAN JERUK DONG NICH !