C. MENURUT PANDANGAN AGAMA SELAIN ISLAM DI REPUBLIK INDONESIA
Menurut Ajaran Kristen
Efesus 5:18 : “Dan janganlah kamu mabuk oleh anggur, karena anggur menimbulkan hawa nafsu (kata bahasa Yunani untuk “hawa nafsu” berarti “hidup yang disia-siakan, tidak bermoral; tidak bersusila, berfoya-foya”)”
Amsal 23:21a: “Karena si peminum dan si pelahap menjadi miskin”
Korintus 5:11: “Tetapi yang kutuliskan kepada kamu ialah, supaya kamu jangan bergaul dengan orang, yang sekalipun menyebut dirinya saudara, adalah orang cabul, lapar uang, penyembah berhala, pemfitnah, pemabuk atau penipu; dengan orang yang demikian janganlah kamu sekali-kali makan bersama-sama”
Menurut Ajaran Buddha
Bahwa menurut Ajaran Budha terdapat 5 aturan (larangan) atau five moral principtes Pancasila berisi 5 larangan/ pantangan yang salah satunya adalah larangan mengenai minuman beralkohol atau miras yaitu :
“Sura Meraya Masjja Pamada Tikana Veramani, artinya jangan meminum minuman yang menghilangkan pikiran, yang maksud dilarang meminum minuman keras”
Menurut Ajaran Hindu
Di dalam Bhagavata Purana (I. 17. 38. - 39) terdapat keterangan mengenai mata rantai kejahatan mabuk-mabukan yaitu : “ Sura “ Artinya minuman keras, minuman keras ini kalau diminum melebihi dari keperluan tubuh dapat menyebabkan mabuk, sehingga dapat merusak syaraf dan pikiranpun menjadi tidak waras sehingga dapat menimbulkan keonaran, perkelahian dan sebagainya, karena itu waspadalah terhadap minuman keras”
oleh karena itu, seluruh peraturan perundang-undangan, baik berupa UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keputusan Menteri, maupun Peraturan Daerah yang mengatur pelarangan total terhadap peredaran MINUMAN BERALKOHOL sudah sesuai dengan Pancasila dan UUD Tahun 1945 dan ajaran agama yang dianut oleh masyarakat Indonesia.
MENGAPA PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL HARUS DITOLAK TOTAL?
A. BERDASARKAN PANDANGAN ISLAM.
B. MENURUT PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945.
C. MENURUT PANDANGAN AGAMA SELAIN ISLAM DI REPUBLIK INDONESIA
D. DARI PERSPEKTIF KESEHATAN.
E. DARI PERSPEKTIF EKONOMI.
F. DAMPAK SOSIAL YANG DITIMBULKAN.
G. ASPEK PARIWISATA.
KRITIK TERHADAP RUU PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL
SIKAP DAN USULAN FPI